Tractor-Truck.Com

“Mengapa harus sulit, buang waktu dan biaya serta tenaga untuk mencari Spare Part Alat Berat dan Truk ?”
“Tractor-Truck.Com solusi tepat, cepat, hemat, praktis dan terpercaya mendapatkan Spare Part Alat Berat dan Truk”

 


Kami Tractor-Truck.Com mengucapkan terima kasih atas kunjungannya serta kepercayaan yang telah diberikan oleh Pelanggan yang sudah memanfaatkan fasilitas dan mendapatkan pelayanan dari team marketing kami atas kebutuhan Spare Part, Component & Unit yang berkaitan dengan Alat Berat, Genset & Truk. Bagi para Pengunjung dan Pelanggan Baru juga dapat memanfaatkannya fasilitas ini secara langsung dengan mengirimkan email (klik di sini) marketing@tractor-truck.com atau telpon & sms ke 081288639888 serta facsimile ke 021-85904666.

___________________________ Sudah terbukti serta dapat dipercaya dan diandalkan ___________________________
DAFTAR UNIT YANG DIJUAL



JAKARTA. Rencana pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit membayar pungutan ekspor bagi produk crude palm oil (CPO) dan turunannya dikhawatirkan bakal memberatkan pengusaha. Pasalnya, sebelumnya mereka sudah dikenakan tarif bea keluar. Kementerian Keuangan (Kemkeu) pun bertindak cepat melakukan penyesuaian tarif bea keluar CPO.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, agar tidak terjadi pemungutan ganda yang dapat menguras kas pengusaha CPO, BKF akan menurunkan tarif bea keluar.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, bea keluar baru dapat ditarik dengan batas harga CPO US$ 750 per metrik ton dengan tarif 7,5%.

"Tarif bea keluarnya sekarang menyesuaikan sehingga total yang dikeluarkan pengusaha tidak besar," ujar Suahasil akhir pekan lalu. Sayangnya, ia enggan menjelaskan berapa penyesuaian yang akan dilakukan pemerintah.

Nantinya pemerintah akan mengatur detail pungutan bea keluar dan CPO Fund dalam PMK. Saat ini PMK tersebut masih dalam tahap finalisasi. Menurut draft PMK tersebut, pungutan ekspor untuk CPO Fund sebesar US$ 50 per ton untuk CPO dan US$ 30 per ton bagi produk turunan CPO.

Berdasarkan PMK yang ada, tarif pungutan bea keluar CPO kisaran 7,5%-22,5% tergantung harga CPO.

Suahasil menjelaskan, di tengah lesunya harga CPO dan dengan batasan harga US$ 750 per metrik ton, maka kini pemerintah tidak menerima pemasukan bea keluar. Dus, perkiraan realistis penerimaan bea keluar CPO dan turunannya tahun ini hanya Rp 1,01 triliun dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang sebesar Rp 9,86 triliun.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Tungkot Sipayung menilai, langkah pemerintah menarik pungutan ekspor CPO tak menjadi masalah. Sebab pungutan itu dikembalikan untuk mengembangkan industri CPO.

Namun Tungkot berharap, bea keluar diturunkan bertahap dan pada akhirnya dihapus. Bea keluar tidak bisa lagi menjadi instrumen hilirisasi. Pemerintah bisa menggunakan instrumen pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh) yang selama ini sudah berjalan.

"Secara bertahap pemerintah perlu menghilangkan kebijakan bea keluar seperti di Malaysia yang tarifnya sudah rendah," terang Tungkot.

 

Editor: Barratut Taqiyyah


Narasumber : kontan.co.id

 

Anda disini: Home Semua Berita Kemkeu akan turunkan bea keluar CPO