Tractor-Truck.Com

“Mengapa harus sulit, buang waktu dan biaya serta tenaga untuk mencari Spare Part Alat Berat dan Truk ?”
“Tractor-Truck.Com solusi tepat, cepat, hemat, praktis dan terpercaya mendapatkan Spare Part Alat Berat dan Truk”

 


Kami Tractor-Truck.Com mengucapkan terima kasih atas kunjungannya serta kepercayaan yang telah diberikan oleh Pelanggan yang sudah memanfaatkan fasilitas dan mendapatkan pelayanan dari team marketing kami atas kebutuhan Spare Part, Component & Unit yang berkaitan dengan Alat Berat, Genset & Truk. Bagi para Pengunjung dan Pelanggan Baru juga dapat memanfaatkannya fasilitas ini secara langsung dengan mengirimkan email (klik di sini) marketing@tractor-truck.com atau telpon & sms ke 081288639888 serta facsimile ke 021-85904666.

___________________________ Sudah terbukti serta dapat dipercaya dan diandalkan ___________________________
DAFTAR UNIT YANG DIJUAL



Liputan6.com, Jakarta - Mulai 1 September 2014, pengusaha batu bara yang ingin mengekspor harus menjadi eksportir terdaftar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014 yang mengatur tentang eksportir terdaftar batu bara.

Staf Ahli Bidang Manajemen Kementerian Perdagangan Junaidi mengatakan, Peraturan Menteri tersebut baru ditandatangani pada 14 Juli 2014.

Menurut dia, hal ini baru pertama kali dilakukan Kementerian Perdagangan, karena sebelumnya baru komoditas timah yang diatur eksportir terdaftarnya.

"Khusus batu bara eksportir terdaftarnya ini pertama, untuk timah sudah lama, tapi ini pertamakali Kementerian Perdagangan mengatur eksportir terdaftar, baik produsen dan non produsen," kata Junaidi, saat menggelar sosialisasi di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Junaidi berharap, dengan adanya peraturan yang ditandatangani Menteri Perdagangan M Lutfi tersebut meningkatkan ekspor tetapi terdeteksi.

"Mudah-mudahan dengan ini ekspor meningkat tapi terdeteksi," ungkapnya.

Juanidi menambahkan, dengan Peraturan yang mulai berlaku 1 September 2014 tersebut membuat proses ekspor batu bara lancar dan tertib.

Semua proses ekspor nantinya menggunakan unit pelayanan perdagangan, terhubung perizinan satu pintu ( national singel window).

"Apa yang sudah diekspor tolong dilaporkan, cukup elektronik. Juga surveyor kerja profesional, karena sudah ditetapakan ditunjuk kemendag, ini amanah tolong laksanakan dengan sebaiknya," tutur dia.

Namun menurut Junaidi, para pengusaha tidak boleh terlena dengan memproduksi batu bara secara besar-besaran, karena komoditas tersebut merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

"Kita kedua setelah Australia (produksi batubara), kita bangga tapi jangan terlena. Kita lihat migas, kita senang sekali menjadi anggota OPEC (organinasi pedagang minyak dunia), tetapi harus disadari batu bara tidak terbarukan kita atur bersama, ini karunia Tuhan tidak semua negara memiliki seperti yang dimiliki Indonesia," pungkasnya.(Pew/Nrm)

(Nurmayanti)


Narasumber : liputan6.com

 

Anda disini: Home Semua Berita Mulai 1 September, Eksportir Batu Bara Harus Terdaftar