- Kategori: Berita
- Dibuat pada Selasa, 12 Agustus 2014 12:43
- Diperbarui pada Kamis, 16 Jun 2016 10:41
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 2899
INILAHCOM, Jakarta - Kementerian ESDM menyatakan akan mempertimbangkan persyaratan penerbitan rekomendasi Eksportir Terdaftar (ET) bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Usulan penetapan ET bagi PKP2B merupakan rekomendasi dari Indonesian Resources Studies (IRESS). "Rekomendasi ET tersebut kami matangkan. Dan memang usulan dari IRESS tetap menjadi bahan pertimbangan," kata Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, R Sukhyar di Jakarta, Senin (11/8/2014).
Sukhyar menuturkan rekomendasi ET rencananya akan tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Beleid ini rencananya bakal terbit dalam waktu dekat.
Persyaratan itu berlaku untuk perusahaan pemegang PKP2B dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Setelah ini terbit, kami segera lakukan sosialisasi," ujarnya.
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara, sebelumnya mengatakan mendukung langkah pmerintah dalam rangka pengendalian ekspor batubara melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor batubara dan produk batubara. Peraturan ini bisa sebagai instrumen untuk menyelesaikan renegosiasi PKP2B.
"Harus ada perlakuan yang sama antara KK dan PKP2B. Kami ingin pemerintah gunakan berbagai instrumen dan cara pelaksanaan agar amanat UU Minerba bisa segera diwujudkan," ujarnya. [hid]
Narasumber : inilah.com