- Kategori: Berita
- Dibuat pada Selasa, 17 November 2015 17:41
- Diperbarui pada Kamis, 16 Jun 2016 10:41
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 2311
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Komisi VII DPR-RI Kardaya Warnika menjelaskan polemik pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia karena adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Minerba.
"Kondisi ini karena UU Minerba tidak dipatuhi," ujar Kardaya, dalam diskusi di Hotel Aryaduta, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Kardaya mencontohkan, ada beberapa pelanggaran UU yang dilakukan Freeport sebelumnya, seperti tidak boleh mengekspor konsentrat setelah 2014. Namun, Freeport tetap mengekspor konsentrat.
"Misalkan UU mengatakan bahwa setelah 2014 tidak boleh eskpor konsentrat, tapi diekspor kan bertentangan dengan UU," ujar dia.
Kardaya juga menyebutkan adanya pernyataan renegosiasi amandemen kontrak karya yang dilakukan hanya satu tahun setelah 2019.
"Jadi 2019 sampai 2020, berdasarkan UU tidak ada negosiasi-negosiasi. Kalau ada berarti ilegal," ucap dia.
Kardaya mengatakan dirinya tidak bisa berbicara mendalam mengenai karut marut Freeport Indonesia karena dugaan siapa yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden sudah disampaikan kemarin.
"Dugaannya kan sudah disampaikan kemarin, tapi kita lihat bahwa kita harus lihat secara keseluruhan apa yang terjadi, saya tidak mengacu itu benar atau tidak. Saya tidak tahu," pungkas dia.
by. Annisa ayu artanti
Narasumber : METROTVNEWS.COM