- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 3565
JAKARTA. Saat reklamasi tersendat PT Agung Podomoro Land Tbk ingin mengembangkan proyek properti di Jakarta Timur. Hanya, properti Jakarta Timur tak seriuh wilayah lain di Jakarta.
Agung Podomoro akan membangun proyek properti terintegrasi atawa mixed use.
"Jakarta Timur masih agak kosong untuk kawasan komersial makanya kami melihat potensi di Jakarta Timur masih besar," terang Indra Wijaja Antono, Direktur Pemasaran PT Agung Podomoro Land Tbk kepada KONTAN di kantornya, Selasa (31/5).
Proyek mixed use tersebut akan mengusung nama Podomoro Park. Lokasi persisnya di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Proyek seluas 12 hektare (ha) tersebut, akan berisi bangunan mal, rumah toko (ruko) dan apartemen.
Khusus untuk proyek apartemen, Agung Podomoro akan membangun enam menara dengan total hunian mencapai 5.000 unit. Apartemen itu membidik pasar menengah dan menengah ke atas dengan harga jual Rp 20 juta - Rp 25 juta per meter persegi (m²).
Agung Podomoro optimistis, hunian di Jakarta Timur mampu memikat konsumen. Apalagi akses transportasi massal seperti KRL commuter line dan Transjakarta juga ada di daerah tersebut.
Sementara mengenai pengembangan mal, Agung Podomoro optimistis rencana itu akan berjalan mulus. Perusahaan berkode APLN di Bursa Efek Indonesia tersebut tak khawatir meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengadakan moratorium pembangunan mal.
Dengan alasan jumlah mal di Jakarta Timur belum seramai wilayah Jakarta lain, Agung Podomoro yakin dapat lampu hijau pembangunan mal. "Mal di kawasan Jakarta Timur masih belum banyak, tentu kami akan diberikan izin," ujar Indra.
Aneka rencana pengembangan proyek tadi masih di atas kertas karena saat ini Agung Podomoro masih dalam tahap mengurus perizinan dan administrasi.
Mereka berencana menjajakan Podomoro Park pada kuartal IV-2016 atau awal 2017. Kalau respon pasar positif, Agung Podomoro akan mulai membangun konstruksi pada akhir 2017.
Sementara tahun ini Agung Podomoro menargetkan pendapatan pra penjualan Rp 3 triliun-Rp 3,5 triliun.
"Pra penjualan tahun ini diperoleh dari penjualan Podomoro City Deli Medan dan Podomoro Golf View," terang Wibisono, Investor Relations PT Agung Podomoro Land Tbk.
Reporter Pamela Sarnia
Editor Dikky Setiawan
Narasumber : Kontan.co.id
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 3255
Jalan berlubang, pemerintah bisa dipidana

JAKARTA. Infrastruktur jalan yang rusak (seperti lubang misalnya) kerap ditemukan pada beberapa ruas jalan. Bukan tidak mungkin, kondisi tersebut bisa saja menyebabkan kecelakaan, yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan kendaraan.
Berbincang singkat dengan Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, ketika hal tersebut terjadi, penyelenggara jalan yang terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan, Pemerintah Desa, atau operator jalan tol, bisa dipidanakan.
“Ini ada di dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 273 ayat satu sampai empat. Merujuk pada UU tersebut, sanksi yang diberikan kepada penyelenggara jalan beragam tergantung dari tingkat persoalan,†ujar Edo kepada KompasOtomotif, Selasa (31/5/2016).
Edo melanjutkan, Pasal 273 ayat satu hingga empat dalam UU tersebut, secara berurutan mencantumkan sanksi sebagai berikut.
Pertama, setiap penyelenggara jalan (PJ) yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan (atau) kerusakan kendaraan dan (atau) barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Kedua, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Ketiga, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 120.000.000.
Keempat, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 1.500.000. (Penulis: Ghulam Muhammad Nayazri)
By. Dikky Setiawan
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 3799
PALEMBANG. Izin angkutan batubara di Sumatera Selatan yang bakal berakhir pada akhir Mei 2016 akan ditinjau ulang. Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan Herpanto mengatakan, peninjauan ulang untuk menentukan perlu diperpanjang atau dihentikan.
"Kalau melihat kondisi sekarang ini semrawut. Lalu lalang kendaraan angkutanbatubara tidak hanya merusak jalan, tetapi juga mengganggu pengguna jalan yang lain," kata Herpanto di Palembang, Senin (23/5).
Menurutnya, jalan tidak secara optimal digunakan oleh masyarakat, karena banyaknya kendaraan angkutan batubara yang melintas. Padahal, kontribusi yang diberikan perusahaan batubara kepada pemerintah tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan jalan.
"Misalnya, di Tanjung Api-Api, mereka hanya memberikan Rp 3 miliar, tetapi kerusakan dan perbaikan yang ditanggung pemerintah sampai Rp 90 miliar," papar Herpanto.
Ia mengatakan izin untuk angkutan batubara semestinya diberikan per tiga bulan supaya tertib, tidak setahun sekali seperti yang diterapkan sekarang. "Kami akan panggil Dinas Perhubungan untuk membicarakan masalah ini," katanya.
Apalagi, kata dia, banyak kendaraan angkutan batubara itu bukan bernomor polisi Sumatera Selatan "BG". "Operasionalnya di Sumsel, sedangkan bayar pajaknya tidak di sini. Jadi, kita dirugikan," katanya. (Susilawati)
Narasumber : Kontan.co.id
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 3653
LEBAK. Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak, Muktar Mulia Hasibuan mengatakan, investor domestik maupun mencanegara melirik produk pertambangan Lebak. Pasalnya, kandungannya cukup bagus sehingga memiliki nilai jual untuk bahan baku industri.
"Kami terus memberikan kemudahan proses perizinan agar investor dapat mengembangkan usahanya di Lebak," kata Muktar di Rangkasbitung, Senin (23/5).
Selama ini, kebanyakan investasi di Kabupaten Lebak melirik sektor produk pertambangan karena potensi kekayaan alam melimpah.
Potensi produk pertambangan itu terdapat jenis logam dan nonlogam, sehingga cocok untuk bahan baku industri pabrik semen,keramik, bangunan dan lainnya.
Kekayaan jenis logam itu mulai batu zionet, betonit, emas, tembaga,perak, galena dan batu gamping. Selain itu, batu sempur, kapur, pasir kuarsa, dan golongan batu bara.
Menurut Muktar, salah satu investor adalah pabrik semen Merah Putih dari PT Cemendo Gemilang di Kecamatan Bayah, yang sudah beroperasi.
Perusahaan semen yang berinvestasi sekitar Rp 8 triliun itu dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat juga menyerap ribuan tenaga kerja.
Saat ini, masyarakat di sekitar pabrik telah tumbuh ekonomi masyarakat dengan membuka warung, rumah makan, tempat penginapan dan lainnya.
Selain itu juga dapat memberikan kontribusi hingga miliaran rupiah per tahun bagi pendapatan asli daerah (PAD).
"Semua pabrik semen itu untuk memenuhi kebutuhan nasional dan tidak diekspor," katanya menjelaskan.
Ia juga mengatakan, sektor pertambangan di Lebak yang mengalami kemajuan di antaranya investasi batu bara, pasir kuarsa dan batu galena di Kecamatan Rangkasbitung, Cimarga, Bayah, Cipanas, Cibeber, Cilograng, Banjarsari dan Panggarangan.
Produksi pertambangan batu bara dan pasir kuarsa dipasok ke Tangerang, Jakarta dan Bandung.
Sementara batu galena dijadikan bahan baku industri keramik dan cat dipasok ke Tangerang dan Bekasi.
"Kami yakin kehadiran investasi pertambangan ini tentu mendongkrak pendapatan ekonomi warga," katanya.
Ia menyatakan, minat investasi di Kabupaten Lebak terkait membaiknya sarana infrastruktur jalan.
Selain itu juga kebijakan pemerintah daerah menggenjot investor melalui kemudahan-kemudahan proses perizinan.
Sebab, investor secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berpartisipasi untuk menanggulangi kemiskinan.
"Kami menargetkan 2016 pertumbuhan ekonomi Lebak lebih baik dan bisa tumbuh di atas 6,5%," katanya.
Editor Sanny Cicilia
Narasumber : Kontan.co.id
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada 16 Jun 2016
- Dilihat: 3992
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun ini mulai membangun sembilan jembatan layang (fly over).
"Tahun ini kami bangun sembilan yang modelnya seperti di Permata Hijau. Untuk beberapa lintasan ada yang ramai, ada juga yang bagian bawahnya ramai," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggilAhok di Jakarta, Jumat (20/5).
Pembangunan fly over pada beberapa kawasan seperti pada kawasan yang masih sepi, namun sekitar kawasan pembangunan lintasannya ramai. "Pembangunan di kawasan persilangan daerah yang sepi agar tidak ada penghentian lampu merahnya. Dan tahun depan sudah selesai semua," kataAhok.
Proyek yang dibangun di antaranya flyo ver Semanggi. Jalan berbentuk lengkung lingkaran itu akan menghubungkan kendaraan dari arah Grogol menuju Senayan dan Sudirman menuju Cawang. "Pengaruhnya besar, mengurangi 30% kemacetan. Jadi orang berkendaraan tidak terhambat dari Bandara Soekarno-Hatta ke Grogol," papar Ahok.
Dengan adanya fly over tersebut, kendaraan dari Jalan Gatot Subroto tak akan bertemu dengan kendaraan dari Jalan Sudirman di kolong jembatan.
Proyek senilai Rp 360 miliar itu dibiayai PT Mitra Panca Persada sebagai bentuk kompensasi. Perusahaan tersebut mengajukan izin Koefisien Lantai Bangunan (KLB) untuk gedung lain. Selain membiayai fly over, perusahaan membiayai infrastruktur di tempat lain yang membutuhkan dana sebanyak Rp 219 miliar. (Susylo Asmalyah)
Editor Dupla KS
Narasumber : Kontan.co.id